Polisi Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko ke Kejaksaan
Polisi masih menginvestigasi masalah pemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa bekas Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. Arsip kasus step I juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
situs judi bola terpercaya strategi taruhan bola di bandar terpercaya
"Sesungguhnya masalahnya telah step I awal hari Senin 9 November 2020," papar Karo Penmas Seksi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Awalnya, bekas Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko usai dicheck penyidik Bareskrim Polri, Selasa 20 Oktober 2020. Ia dihujani 28 pertanyaan sepanjang seputar delapan jam kontrol semenjak jam 10.00 sampai 18.30 WIB.
Soenarko dicheck untuk memberi info tambahan dalam kemampuannya selaku terdakwa masalah sangkaan tindak pidana pemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
"Telah usai serta barusan pertanyaan diberi penyidik sekitar 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono waktu dikontak reporter di Jakarta, Selasa malam.
Awi tidak menguraikan pertanyaan yang disodorkan penyidik ke Soenarko sebab hal itu adalah materi kontrol.
Sesaat Fery Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko menjelaskan, client-nya ditanyakan masalah asal mula senjata api yang dipunyainya, terhitung faksi yang kirim senjata itu.
"Mengenal atau mungkin tidak (yang kirim). Apa senjata yang dikirimkan itu sama," papar Fery diambil dari Di antara.
Fery menambah, client-nya dikasih beberapa pertanyaan di luar masalahnya, yaitu berkenaan demonstrasi pengacau melawan Undang-Undang Cipta Kerja yang diperhitungkan menyertakan Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI).
"Penyidik pernah bertanya masalah keterikatan KAMI. Pak Soenarko tidak ada hubungannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," papar Fery.
Kontrol pada Soenarko ini hari dikerjakan berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Arah kontrol untuk minta info tambahan serta dalam rencana memberi kejelasan hukum pada terdakwa.
Satu tahun lalu, Bekas Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto umumkan bekas Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko diputuskan selaku terdakwa dalam masalah pemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko diputuskan selaku terdakwa sebab dipandang memberikan ancaman keamanan nasional berkaitan senjata yang dipunyai Soenarko yang diperhitungkan akan dipakai dalam tindakan 22 Mei 2019.
Soenarko selanjutnya pernah ditahan. Tetapi polisi merestui permintaan penundaan penahanan Soenarko yang disodorkan dengan penjamin Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan serta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Mabes Polri merestui penundaan penahanan Bekas Danjen Kopassus Mayjen (Pur) TNI Soenarko. Penundaan itu berdasaekan agunan Menko Sektor Kemariitiman Luhut Binsar Panjaitan serta Panglima TNI.